Dalam putusan tersebut terpidana kasus KTP-el juga harus membayar denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara.
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020, Kamis (1/10). Hal itu berkenaan dengan hukuman mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Markus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Dalam putusan tersebut terpidana kasus KTP-el juga harus membayar denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara. Pidana tambahan lain adalah mengganti uang US$900.000.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.