Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama satu tahun dan empat bulan.
Terpidana kasus korupsi pengadaan reagents dan consumables untuk penanganan virus flu burung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2007 Freddy Lumban Tobing telah dibebaskan. Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang tersebut sudah menyelesaikan masa tahanan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutif KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Putusan tersebut menyatakan terpidana Freddy Lumban Tobing dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagents dan consumables pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Majelis hakim memutuskan Freddy Lumban Tobing dipidana penjara satu tahun empat bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama satu tahun dan empat bulan, maka Senin, (20/7) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).
Freddy Lumban Tobing juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.