Tiga tersangka diserahkan ke Kejari Wonosobo dan lima tersangka ke Kejari Ponorogo.
Secara resmi, tim penyidik kasus Wonosobo dan tim penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Penerbangan Sipil melakukan penyerahan trsangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penyerahan berkas tahap II ini merupakan dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi pada 2021.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara. Apalagi, dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Isnin dalam keterangan, Jumat (17/6).
Isnin menyebut, pihaknya berkomitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman, dan nyaman.