JPU tengah menyusun dakwaan enam tersangka dugaan korupsi Perum Perindo.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Pelimpahan dilakukan kemarin (16/2).
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan; Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni; Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam; Irwan Ghozali selaku pihak swasta; Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa; dan Syahril Japarin selaku selaku mantan Dirut Perum Perindo 2016-2017.
"Setelah melakukan serah terima tanggung jawab, selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (17/2).
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Perum Perindo terjadi pada tahun 2017, bermula saat menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar. Dalam proses pencairan dana MTN terbagi menjadi dua periode, yaitu pada Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun atau pada bulan Agustus 2020.