KPK limpahkan berkas tersangka Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/12).
"Hari ini Senin (14/12), Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Ali menambahkan, penahanan Yasin beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Selanjutnya tim JPU masih menunggu jadwal persidangan perdana.
"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.