Tersangka R dinilai terbukti menyamarkan aset dalam kasus Danareksa.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka kasus Danareksa, Ranier Abdul Rahman Latief (R).
Tersangka R merupakan Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas.
"Dikenakan TPPU dan sudah ditahan pada 3 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
Hari menuturkan, penambahan pasal pada Ranier setelah dilakukan proses follow the money. Ranier, lanjut Hari, terbukti menyamarkan aset hasil kejahatannya.