Nasional

Tersangka kasus Danareksa R dikenakan TPPU

Tersangka R dinilai terbukti menyamarkan aset dalam kasus Danareksa.

Rabu, 24 Juni 2020 19:41

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka kasus Danareksa, Ranier Abdul Rahman Latief (R).

Tersangka R merupakan Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas.

 

"Dikenakan TPPU dan sudah ditahan pada 3 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (24/6).

Hari menuturkan, penambahan pasal pada Ranier setelah dilakukan proses follow the money. Ranier, lanjut Hari, terbukti menyamarkan aset hasil kejahatannya.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait