Penyidik akan mendalami peran tersangka mantan Dirut BTN Maryono.
Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan menantunya Widi Kusuma Purwanto, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar serta Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, terkait tindak pidana gratifikasi.
Namun, Kejagung belum dapat merinci jadwal pemeriksaan tersebut.
"Mungkin minggu depanlah," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Menurut Febrie, penyidik akan mendalami peran tersangka Maryono dan mencari pihak lain yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut.
Ia memastikan, tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, tetapi perkara itu akan terus dikembangkan.