Pelimpahan tersangka dilakukan Senin, 14 November 2022.
Kepolisian melimpahkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang investasi Picasa Group ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (14/11). Pelimpahan tahap I pun telah dinyatakan lengkap sesuai surat Kejaksaan nomor B4308 dan B4309, Kamis (10/11).
“Telah dilakukan tahap II pada Senin 14 November 2022,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain pelimpahan, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset properti dan uang tunai. Aset tersebut antara lain empat bidang tanah di Cinere, dua unit hotel di Bali, dua lantari unit perkantoran di Jakarta Pusat, dan tiga ruko di Tangerang.
“Serta uang tunai di rekening senilai Rp497 juta,” ujar Ramadhan.