Saksi ahli telah menyatakan bahwa tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Amsor, seorang penumpang yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan bus di Tol Cipali berpotensi lolos dari jeratan hukum. Sebab, tersangka mengalami gangguang jiwa akut lantaran didiagnosa mengidap skizofrenia paranoid.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Berigjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan, penyakit yang diidap tersebut diketahui setelah polisi memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka .
“Untuk tersangka atas nama A hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli, bahwa terperiksa mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut atau psikotik akut,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta pada Jumat, (12/7).
Dedi menuturkan, saksi ahli telah menyatakan bahwa tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena gangguan kejiwaan yang dialaminya, tersangka tidak tahu akibat dari perbuatannya saat berada di dalam bus tersebut.
“Tersangka dinilai tidak dapat memahami nilai serta resiko perbuatannya. Itu yang disampaikan dari ahli,” ucap Dedi.