Edward didapuk menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean.
Edward didapuk menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menjerat Edward dengan pasal penyuapan karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penelusuran penyidik, Edward ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini. Kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan? Karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," katanya di Kejagung, Senin (16/10).
Sementara, diketahui pula Edward adalah Komisaris Utama PT Laman Teknologi. Maka dari itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward.