Nasional

Tersangka korupsi di Bakamla diserahkan ke JPU

Penahanan eks Ketua ULP Bakamla Leni Marlena kini menjadi kewenangan JPU.

Kamis, 01 April 2021 08:39

Eks Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersangka dugaan korupsi pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla tahun anggaran 2016 itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Rabu (31/3), dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim penyidik kepada tim JPU dengan tersangka LM (Leni Marlena)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Penahanan Leni selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2021. Menurut Ali, penahanan Leni masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, berkas perkara segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Leni akan diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang di antaranya pihak-pihak internal di Bakamla RI dan unsur dari pihak swasta lainnya," jelas Ali.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait