Sebanyak 59 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016 ke tahap dua.
"Penyidik KPK melaksanakan pelimpahan berkas tahap dua kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Sebanyak 59 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rahardjo. Rahardjo sendiri kembali ditahan di Rutan KPK Cabang K4 selama 20 hari kedepan sejak 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
"JPU dalam waktu 14 hari akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," papar Fikri.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 31 Juli 2019. Ketiganya, ialah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf; dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.