Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP. Ia terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 M.
Firli Bahuri akan diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau pemberian hadiah/janji terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penonaktifan tersebut bakal diatur dalam keputusan presiden (keppres).
"Pemberhentian [sementara] tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (23/11). Kebijakan ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) KPK.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Bekas Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Polri ini terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Alex melanjutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Firli. Kendati begitu, ia memastikan KPK akan memberikan bantuan hukum kepada bekas Kapolda NTB itu.
"Pak Filri masih pegawai KPK. Jadi, tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.