JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Heri Tantan ke PN Tipikor Bandung.
Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS), segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Hari ini (19/01), perwakilan tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Menurut Ali, sebelumnya di hari yang sama, tim JPU KPK telah pula memindahkan tempat penahanan Heri ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Heri bakal didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.