Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam kabatan yayasan ACT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip (27/10).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
Usai pelimpahan, tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 20 hari. Kendati demikian, ketiganya sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
“Bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” ucap Ketut.