JPU KPK limpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke pengadilan tipikor.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/9). Taufik ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada terpidana bekas anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
"Hari ini (7/9/2020) Ikhsan Fernandi Z dan Amir Nurdianto selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, kemarin (7/9).
Ali mengatakan, penahanan Taufik kini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Sementara untuk jadwal sidang, tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim.
"Terdakwa (Taufik) didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelasnya.