Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Perum Perindo besok (15/2).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pelimpahan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelimpahan sendiri akan dilakukan atas nama tersangka Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan; Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni; Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam; Irwan Ghozali selaku pihak swasta; Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa; dan Syahril Japarin selaku selaku mantan Dirut Perum Perindo 2016-2017.
"Besok tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (15/2).
Ditambahkan dia, untuk aset yang telah dilakukan penyitaan masih dalam penghitungan. Namun, dia menyatakan aset tersebut sudah dapat menutupi kerugian negara.
"Itu asset recovery dan kerugian balancing lah," tuturnya.