Polisi langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Polri menetapkan lima tersangka kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kelimanya berinisial NS, HK, JS, JSM, dan YAM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan tersangka pertama dilakukan kepada NS, HK dan YAM. Kemudian, dari hasil pengembangan akhirnya JS dan JSM juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini penetapan tersangkanya. Jadi bertambah dua, yakni JS dan JSM," ucap Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Saat ini, jelas Asep, masyarakat lebih kondusif usai peristiwa perusakan tersebut pada Rabu (29/1) lalu itu. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
"Keterlibatan mereka sama semua, melanggar Pasal 170 KUHP," ujarnya.