Polisi kembali menetapkan tiga tersangka perusakan musala di Minahasa.
Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus perusakan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dijadikan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni NS, HK, DHM, JS, dan JMM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial CCT, SR, dan CMT.
"Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan delapan tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Sampai saat ini, lanjut Argo, penyidik terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena perusakan itu diduga dilakukan sekelompok orang.