Angin mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 16 Juni 2021.
Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, mengajukan praperadilan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Pangkalnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diakses Alinea.id, Jumat (16/7), gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Angin mendaftarkan permohonan praperadilannya pada 16 Juni 2021.
Terdapat tujuh petitum permohonan yang diajukan Angin. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang menjadi dasar penyidikan sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tak mengikat secara hukum.
Ketiga, menyatakan tindakan penyidikan berdasarkan Sprindik No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 yang menjadi dasar Angin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tidak sah dan tak mengikat secara hukum.