Selanjutnya tim JPU dalam waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Hong Artha kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU), Kamis (24/9). Hong terseret kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kini penahanan tersangka sudah beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari sejak 24 September 2020, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Selanjutnya tim JPU dalam waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Hong Artha bakal diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, dalam melengkapi berkas perkara, penyidik sudah memeriksa 67 saksi.
"Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Barnabas Orno (Wakil Gubernur Maluku) dan Budi Supriyanto," ujarnya.