FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018.
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang dalam kasus uang palsu di Karawang pada Senin (3/10) pukul 17.00 WIB di Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Barat.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka A dan K. Penangkapan keduanya dilakukan beberapa waktu lalu.
“Berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial FM,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (5/10).
Nurul menyebut, FM adalah mantan narapidana untuk kasus serupa. Ia terlibat dalam kasus uang palsu pada tahun 2018.
“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujar Nurul.