Polresta Pontianak telah menyerahkan berkas kasus penganiayaan Audrey ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Polresta Pontianak telah menyerahkan berkas kasus penganiayaan Audrey ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ad, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).
"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Brigjen Dedi, Jumat (12/4).
Dedi mengatakan polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," katanya.