Munculnya beragam spekulasi miring seperti kriminalisasi ulama atas penetapan tersangka pada Bachtiar dinilai tidak berdasar.
Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ, Ahmad Hariri, mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, dapat terungkap berkat media asing.
“Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka,” demikian dikatakan Ahmad melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, (10/5).
Menurut Ahmad, penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal. Ia mengatakan munculnya beragam spekulasi miring seperti kriminalisasi ulama atas penetapan tersangka pada Bachtiar tidak berdasar.
Karena itu, ia mendesak Polri agar segera memproses hukum Ustaz Bachtiar Nasir bila benar-benar terbukti bersalah. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Polri bertindak tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa tebang pilih, termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.
“Polri agar bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk Bachtiar Nasir, bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang,” kata Ahmad.