TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bersikap, tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lepas dari konteks pelemahan pemberantasan rasuah sejak revisi Undang-undang (UU) KPK. Sikap WP KPK terkait asesmen tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021.
"TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Rabu (5/5).
WP KPK berpandangan, TWK yang menjadi ukuran lulus atau tidak menjadi aparatur sipil negara atau ASN telah melanggar Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, menurut Yudi, melanggar UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pelaksanan alih status yang tidak mensyaratkan adanya TWK.
"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" ujarnya.
Yudi menambahkan, WP KPK juga menilai TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Di sisi lain, WP KPK meminta, agar pimpinan lembaga antirasuah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.