Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta. Meskipun, ada Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal. Tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," tegas Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).
SE dari BPTJ bersifat rekomendasi. Dia menyatakan, akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan. "Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian, diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.
Dia menekankan, tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri. "Sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," Tandas Sambodo.