"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3)."
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak uji materi (judicial review) tentang penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pangkalnya, tugas itu diatur dalam UUD NRI 1945.
"Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional," ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/7).
Ia menerangkan, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945, konstitusi memandatkan kejaksaan mengusut berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Ini juga berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang. Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar (UUD) kepada Undang-Undang (UU) Kejaksaan," tuturnya.
"Jadi, KPK adalah lembaga extraordinary yang ditugaskan fokus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Kejaksaan adalah lembaga umum yang menangani perkara pidana, termasuk di dalamnya korupsi," imbuh dia.