Berkas banding Ferdy Sambo cs masih diteliti hingga saat ini.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, kini majelis hakim masih mempelajari keempat berkas tersebut. Berkas itu teregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
“(Majelis hakim) meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil keputusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3).
Binsar menyebut, sidang putusan perkara itu mengikuti SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Aturan ini menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam mengadili yang akan dituntaskan dalam waktu maksimal tiga bulan.
“SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.