"Dia bersembunyi di salah satu gubuk. Jalannya dua jam kalau jalan kaki dari jalan besar."
Tiga orang tersangka kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), berhasil ditangkap. Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriyanto alias Alpat (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiganya ditangkap di daerah Sumatera Selatan pada Kamis (5/9).
"Ditangkap di kebun kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).
Tini merupakan mantan asisten rumah tangga Aulia Kesuma. Adapun Rodi adalah suami Tini, yang mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi.
"Mereka bertiga yang ikut dalam merencanakan pembunuhan," ujar Argo.