Nasional

Tiga kilah iuran BPJS Kesehatan naik versi DJSN

Salah satunya, merujuk hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes).

Senin, 20 Januari 2020 22:27

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengklaim, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III mampu bayar premi, meski iuran naik. Diklaim sesuai survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes).

"Sebenarnya, kemampuan kelas III untuk membayar cukup tinggi, ya. Sekitar 75 ribu per orang untuk per bulannya. Nah, itu bisa lihat di kajiannya Kemenkes," ucap Anggota DJSN, Muttaqien, dalam diskusi di Jakarta, Senin (20/1).

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Jamkes). Berlaku untuk seluruh kelas dan menyasar peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan pemerima upah (PBPU).

Kebijakan bagi peserta PBI atau berasal dari anggaran pemerintah berlaku surut. Diterapkan per 1 Agustus 2019. Namun, besaran selisihnya ditanggung pusat hingga akhir tahun.

Sedangkan untuk peserta PBPU, besaran iuran perubahan berlaku sejak 1 Januari 2020. Nilainya kini kelas III Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp160 ribu per orang per bulan.

Muhammad Jehan Nurhakim Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait