Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Republik Inonesia (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Republik Inonesia (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna membentuk mekanisme lelang aman, transparan, objektif, kepastian hukum, dan kompetitif.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya akan berkoordinasi dalam tiga hal, yakni menyelesaikan setiap laporan pidana secara objektif, profesional, dan proporsional. Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Sekaligus meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, sosialisasi dan kegiatan lainnya.
Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendatanganan. Dapat dilakukan perubahaan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan selalu memonitoring dan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Kerja sama juga dilakukan dengan KPK. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, nota kesepahaman ini meliputi koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Optimalisasi penuntasan proses penegakkan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pindana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK.