Amicus Curiae adalah pendapat dari luar persidangan yang bersifat sebagai rekomendasi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (PILNET), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir, untuk menjatuhkan hukuman paling ringan bagi Bharada E.
Penjatuhan hukuman ini tertuang dalam amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan, peran jaksa yang seharusnya menangani kasus secara komprehensif tidak konsisten. Mereka tetap memberikan tuntutan yang tinggi bagi Bharada E, kendati telah memberikan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
“Kasus ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama (sebagai JC) untuk kasus lain tidak takut,” kata Erasmus dalam keterangan, Senin (30/1).
Erasmus menyebut, majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E. Sebab, dengan kedudukannya sebagai JC, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC.