Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Audrey dengan tangan kosong, namun menimbulkan luka yang cukup parah.
Pelaku penganiayaan terhadap siswa SMP di Pontianak bernama Audrey sejauh ini masih berjumlah tiga orang. Hal tersebut berdasarkan laporan orang tua korban kepada kepolisian. Ketiga pelaku merupakan siswi SMA yang merupakan masih satu sekolah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sampai saat ini sudah ada tiga orang sebagai terlapor. Mereka masing-masing berinisial F, T, dan M. Ketiganya diketahui masih berusia 17 tahun.
“Terlapor ada tiga, yaitu F, T dan M. Mereka semua berumur 17 tahun,” kata Dedi di Jakarta pada Rabu, (10/4)
Dedi mengungkapkan, ketiga terlapor merupakan siswa yang berasal dari satu sekolah yang sama. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Audrey dengan tangan kosong, namun menimbulkan luka yang cukup parah.
Karena itu, untuk mendalami kasus ini kepolisian menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun saat ini, kasus penganiayaan yang menimpa Audrey telah dinaikan statusnya dari sidik menjadi lidik. Kendati begitu, polisi belum memberikan status tersangka kepada para terlapor karena harus berhati-hati mendalami kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.