Ketiga terdakwa korupsi Garuda Indonesia juga dikenakan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Majelis Hakim sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021 menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. Persidangan telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa, yakni Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun," bunyi amar putusan tersebut.
Ketiga terdakwa juga dikenakan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain," ujarnya.