Meski mengetahui penggunaan dana harus sesuai peruntukan, Ibnu Khajar tetap cairkan demi keperluan lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan penyelewengan dana santunan korban jatuhnya pesawat Lion Air 610 Boeing 737 Max 8. Dakwaan diberikan pada tiga orang terdakwa, yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyana.
Jaksa mengatakan, Ahyudin bersama Hariyana dan Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020. Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh ACT dari pihak Boeing.
“Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138,5 miliar dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari boeing tersebut, yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20,5 miliar,” kata jaksa dalam dakwaan, Selasa (15/11).
Jaksa menyebut, nilai puluhan miliar itu terinci dalam pembayaran proyek boeing sesuai PKS dengan nilai Rp18,1 miliar, pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun senilai Rp2,3 miliar, dan pembayaran proyek boeing atas nama Francisco senilai Rp500 juta.
Sedangkan, sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Namun, malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117,9 miliar.