Batas kecepatan di jalan tol minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Korlantas Mabes Polri mulai memberlakukan tilang elektronik (ETLE) atas pelanggaran batas kecepatan di jalan tol mulai April 2022. Kebijakan ini pun didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) karena dinilai akan menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas).
"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Edi berharap, pemasangan kamera pengukur batas kecepatan (speed camera) di sejumlah titik di jalan tol membuat pengendara tertib di jalan raya. Apalagi, kebijakan ini diyakini bakal membuat Program Presisi yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama soal penggunaan teknologi dalam pelayanan publik, semakin beragam.
Karenanya, baginya, tidak mengherankan jika kebijakan ini "diacungi jempol". "Penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol ... banyak diapresiasi publik," beber eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Penerapan tilang elektronik mulanya diterapkan di tol trans-Jawa dan tol trans-Sumatra per 1 April setelah melakukan sosialisasi sejak awal Maret. Batas kecepatan di jalan tol minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.