Tindak tanduk Presiden Jokowi dinilai sudah lebih daripada menyakiti para korban dan keluarga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqin menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166/TPA Tahun 2020 merupakan penghinaan terhadap keluarga korban. Pasalnya, Keppres tersebut mengangkat dua orang eks Tim Mawar sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Mereka adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Dadang diangkat menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, sementara Yulius sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.
"Kami tidak bisa membayangkan luka yang menambah, seperti luka kemudian disiram air cuka. Ini sungguh kami sesalkan, kami tentu mengecam keras keputusan Presiden Jokowi ini," kata Zaenal dalam jumpa pers daring, Minggu (27/9).
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan, keputusan itu menambah luka lantaran selama dua dekade belakangan, keluarga korban penghilangan paksa tak mendapat kemajuan dalam memperoleh keadilan. Dia mencontohkan, keluarga aktivis Ucok Munandar Siahaan yang kini statusnya belum jelas.
Zaenal mengatakan, di dalam keluarga status Ucok seperti masih hidup. Sebab, kerap diundang untuk mencoblos ketika pemilu dan membuat E-KTP. Contoh itu, imbuhnya, menunjukkan untuk memperoleh kejelasan status hidup atau meninggal saja tidak ada perkembangan.