KPK sebut perpindahan tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) telah dirombak. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menganggap, pergantian tim penyidik dalam mengusut sebuah perkara adalah wajar.
"Hal biasa jika penyidik maupun penuntut umum yang terlibat dalam penyelidikan kegiatan tangkap tangan, nantinya bukan sebagai penyidik maupun penuntut dalam perkara tersebut," kata Ali, saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (20/1).
Perpindahan tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara. "Ini merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara, salah satunya mempertimbangkan beban perkara yang sedang ditangani tim terkait," tutur dia.
Menurut hemat Ali, masa tugas penyelidik dan penyidik didasarkan pada surat perintah dalam tahapan penanganan perkara. Surat itu, berupa surat perintah penyelidikan (Sprilindik) dan surat perintah penyidikan (Spridik).
"Pada prinsipnya, tim satgas yang melakukan penyelidikan berakhir masa tugasnya setelah gelar perkara dan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Tugas selanjutnya adalah pemberkasan perkara yang dilakukan satgas penyidik. Personel bisa dari satgas yang berbeda," tutur dia.