Polri telah melakukan penggeledahan di tiga titik dalam kasus penembakan Brigadir J dalam rumah dinas Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan penuntasan kasus penembakan Brigadir J seolah-olah berjalan di tempat. Hingga akhirnya, perkara ini mencapai titik tersendiri dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sempat kesulitan dalam membongkar apa yang sebenarnya terjadi terhadap Brigadir J. Pasalnya, sejumlah barang bukti pendukung sudah diambil, seperti kamera CCTV.
"Pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menyampaikan, akhirnya tim khusus mendapat informasi dari Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Polri mengenai kamera closed-circuit television (CCTV) tersebut yang hilang itu.
Berbekal informasi tersebut, kata Agung, Itwasum langsung membuat surat perintah gabungan agar Divisi Propam dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusutnya.