Para saksi adalah mantan Kepala BPKAD dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi untuk mengusut perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari unsur mantan Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, hingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, hari ini pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/7).
Saksi yang diperiksa hari ini adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan. Sebanyak 10 saksi lain adalah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Febri menjelaskan, penyidik mendalami aspek pengurusan anggaran terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik. Termasuk, sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.