Dari 20 syarat yang harus dilengkapi FPI, lima di antaranya masih belum terpenuhi.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan hingga saat ini ormas Front Pembela Islam (FPI) masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, ada lima syarat yang belum dipenuhi FPI untuk keperluan itu.
"Masih ada lima yang belum dilengkapi, dari 20 syarat pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI," ucap Bahtiar melalui keterangan resminya, Kamis (1/8).
Menurutnya, salah satu syarat yang belum dipenuhi ormas bentukan Habib Rizieq Syihab adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, FPI juga belum mengisi secara lengkap surat permohonan perpanjangan yang diajukan.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat," katanya.