Pada poin pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini dirasa sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik dalam lima poin. Proposal ini sebagai imbas atas tudingan DPD bahwa Indonesia telah meninggalkan Pancasila setelah amandemen UUD 1945.
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pada poin pertama adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini dirasa sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
“Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” katanya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Kedua, kata La Nyalla, ia ingin adanya peluang anggota DPR dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selain dari anggota partai politik pastinya.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden RI. Tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai.