Pengusaha hotel di Banten terancam tak bayar pajak dan PHK karyawan.
Wabah pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 mengakibatkan sejumlah hotel dan restoran di Provinsi Banten mulai mengalami kesulitan membayar pajak dan gaji karyawan.
Dampaknya, sejumlah pengusaha hotel dan restoran memilih tutup hingga merumahkan karyawan. Bahkan ada telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Nah itu mereka pun menjadi masalah, mau lari kemana (setelah di PHK)," ujar Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, Sari Alam saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Hari ini, jelas Sari, dari total 18.000 kamar hotel yang ada di Banten, jumlah hunian yang terisi sudah dibawah 10%. Kondisi ini membuat para pengusaha hotel merugi dan sudah tidak mampu membayar gaji karyawan.
Padahal, sambung dia, hingga saat ini pemulihan atau recovery wisata dan usaha perhotelan di kawasan pesisir seperti di Pantai Anyer, Carita dan Tanjung Lesung akibat bencana tsunami 2018 lalu belum selesai.