Mereka telah pensiun dari matranya dan tidak ada larangan bagi purnawirawan TNI-Polri untuk menjadi ASN.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membeberkan alasan pelantikan para pj gubernur yang berasal dari TNI-Polri. Setidaknya ada empat jenderal yang menduduki jabatan tersebut mulai hari ini, (5/9).
Tito mengatakan, pelantikan mereka sebagai pj gubernur telah sesuai pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, mereka telah pensiun dari matranya dan tidak ada larangan bagi purnawirawan TNI-Polri untuk menjadi ASN.
“Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Tito menyinggung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara ringkas, tidak ada larangan bila TNI-Polri yang telah menjadi sipil untuk menjabat posisi ini.
Terlebih, bila mereka telah menduduki jabatan sebagai sebagai Eselon I struktural madya untuk gubernur. Sementara, bila menduduki pimpinan pratama maka untuk bupati.