Mantan Kapolri ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki wewenang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait transaksi keuangan.
Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah, oleh karena itu kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai menggelar pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12) siang.
"Informasi PPATK bersifat intelijen. Kemendagri tidak boleh minta informasi kepada PPATK, apalagi mengecek. Sehingga perlu kita klarifikasi dengan proses lebih lanjut, biasanya di aparat penegak hukum," kata Tito kepada wartawan, Jumat.
Nantinya APH akan mengklarifikasi ke PPATK sebagai sumber informasi. Jika benar, maka kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan. Sebaliknya jika tidak ditemukan pelanggaran, maka kasus ini akan ditutup.
Lagipula, kata Tito, sumber utama informasi ini adalah dari media.