Tapi, Tjahjo tidak melarang penggunaan celana cingkrang bagi pegawai Kemenpan-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bakal melarang penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenpan-RB. Namun, Tjahjo tidak akan melarang penggunaan celana cingkrang.
"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana, termasuk menggunakan cadar, merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, para pegawai pemerintah tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan kantor mereka.
"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya, ya, jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar, ya, di luar kantor silakan," kata dia.
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kemenag.