Isu tenaga kerja asing timbulkan pro kontra dan hoax di masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus diawasi.
Ia menjelaskan, meski aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, tetapi tetap perlu dipastikan tujuannya berada di wilayah Indonesia. Sebab, masih ada laporan aktivitas orang asing dengan berbagai permasalahan, seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.
“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).
Ia menambahkan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi Covid-19. Kegiatan bebas visa kunjungan menjadi akses masuk orang asing ke Indonesia yang kerap disalahgunakan. Maka, jelasnya, kebijakan kegiatan bebas visa kunjungan perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya.
Untuk mengantisipasi beberapa kegiatan orang asing yang diklaim kasus kriminal tersebut, maka diperlukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.