Nasional

TMII kena dampak kebijakan PPKM mikro

Anjungan DKI Jakarta dan Sangkrini Jaya TMII ditutup pada 22 Juni hingga Juli 2021.

Kamis, 24 Juni 2021 09:59

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdampak pada penutupan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kebijakan ini diambil untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), Anjungan DKI Jakarta TMII dan Sangkrini Jaya TMII TUTUP pada tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2021," bunyi keterangan tertulis Humas TMII dikutip, Kamis (24/6).

Manajemen TMII merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Bagi yang telah melakukan pemesanan tiket secara online dapat melakukan reschedule kedatangan hingga tanggal 31 Agustus 2021," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam PPKM mikro, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021. Perpanjangan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait