Putusan ini memungkinkan Prabowo ikut berkontestasi pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) maksimal 70 tahun. Para penggugat memohon pengujian atas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, Senin (23/10).
Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro serta dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta batas usia capres maksimal 70 tahun dan tidak terlibat pelanggaran HAM.
Selain perkara tersebut, ada beberapa gugatan lain dengan permohonan serupa. Ini seperti yang diajukan Rudi Hartono dengan alasan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Dengan adanya putusan itu, maka Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkesempatan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menteri Pertahanan (Menhan) ini genap berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023.