"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan, Senin (16/10).
Dalam kesimpulannya, Anwar mengatakan, MK berhak mengadili permohonan tersebut. Namun, pokok permohonan dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Isu ini sempat mendapatkan perhatian khalayak umum karena dinilai menjadi "karpet merah" bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka, agar bisa maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Beberapa pengamat pun menyampaikan tanggapannya.
Setara Institute, misalnya, menganggap adanya uji materiil tentang syarat batas usia capres/cawapres dipermudah, termasuk diturunkan dari 40 tahun, membuat MK memasuki episode kritis bahkan membahayakan. Alasannya, permohonan tak dimaksudkan untuk menegakkan hak-hak konstitusional lantaran poin yang digugat tergolong kebijakan hukum terbuka (open legal policy).